Sunday, April 26, 2009

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI SIKAP DASAR PEMBENTUKAN KEPRIBADIAN BANGSA

1. Latar Belakang Masalah
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat Negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan --atau nasionalisme-- yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu Negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998].
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945].
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus.
Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial,
ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu
Kewarganegaraan,
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas
dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi,
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-
bangsa lainnya,
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung
atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
2. Ruang Lingkup Masalah
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek –aspek sebagai berikut :
1. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta
lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap
positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan
keadilan,
2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata
tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturanperaturan daerah,
Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan
peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional,
3. Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota
masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan
dan perlindungan HAM,
4. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga
masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat,
Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga
Negara,
5. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama,
Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar Negara
dengan konstitusi,
6. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan
daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya
politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers
dalam masyarakat demokrasi,
7. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideology negara,
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ,ideologi terbuka,

8. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di
era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi
internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.

3. Pembahasan
A. Definisi
Pendidikan Kewarganegaraan bersifat universal, tidak hanya dalam konteks school civics tetapi juga community civics, yang intinya kaitan antara warga Negara, induvidu dengan government, hak dan kewajiban sebagai warga Negara dari sebuah Negara, hukum, demokrasi, dan partisipasi, kesiapan warga Negara sebagai bagian dari warga dunia.
Pendidikan kewarganegaraan sebagai “citizenship education” secara substantive dan pedagogis didesain untuk mengembangkan warganegara yang cerdas terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan Negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berfikir dan bertidak sesuai dengan amanat pancasila dan UUD 1945.
Ilmu Kewarganegaraan berasal dari kata civics yang secara etimologis berasal dari kata “Civicus” (bahasa latin) sedangkan dalam bahasa Inggris “Citizens”yang dapat didefinisikan sebagai warga Negara, penduduk dari sebuah kota, sesame warga Negara, penduduk, orang setanah air bawahan atau kaula.
Menurut Stanley E. Dimond dan Elmer F.Peliger (1970:5) secara terminologis civics diartikan studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warganegara. Namun dalam salah satu artikel tertua yang merumuskan definisi civics adalah majalah “education “. Pada tahun 1886 Civics adalah suatu ilmu tentang kewarganegaraan yang berhubugan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungannya dengan Negara (Somantri 1976:45).
Menurut UU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia 2006 Pasal 1 ayat (2), Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Pendidikan menurut pengertian Yunani adalah pedagogik, yaitu : ilmu menuntun anak. Orang Romawi melihat pendidikan sebagai educare, yaitu mengeluarkan dan menuntun, tindakan merealisasikan potensi anak yang dibawa waktu dilahirkan di dunia. Bangsa Jerman melihat pendidikan sebagai Erziehung yang setara dengan educare, yakni : membangkitkan kekuatan terpendam atau mengaktifkan kekuatan/potensi anak. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yaitu : memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian : proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik. Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.
Maka setelah menganalisis dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan terdiri dari dua istilah yaitu “Civics Education” dan “Citizenship Education” yang keduanya memiliki peranan masing-masing yang tetap saling berkaitan. Civics Education lebih pada suatu rancangan yang mempersiapkan warganegara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakat. Sedangkan Citizenship Education adalah lebih pada pendidikan baik pendidikan formal maupun non formal yang berupa program penataran/program lainnya yang sengaja dirancang/sebagai dampak pengiring dari program lain yang berfungsi memfasilitasi proses pendewsaan atau pematangan sebagai warganegara Indonesia yang cerdas dan baik. Adapun arti warganegara menurut Aristoteles adalah orang yang secara aktif ikut ambil bagian dalam kegiatan hidup bernegara yaitu mereka yang mampu dan berkehendak mengatur dan diatur dengan suatu pandangan untuk menata kehidupan berdasarkan prinsip-prinsip kebajikan (goodness).
Maka untuk membentuk warganegara yang baik sangat dibutuhkan konsep pendidikan yang demokratis yang diartikan sebagai tatanan konseptual yang menggambarkan keseluruhan upaya sistematis untuk mengembangkan cita-cita,nilai-nilai, prinsip, dan pola prilaku demokrasi dalam diri individu warganegara,dalam tatanan iklim yang demokratis.
Namun keberadaan warganegara sebagai unsur yang sangat penting bagi suatu Negara yang masih kurang diperhatikan sebelum adanya UU Kewarganegaraan. Setelah UU Kewarganegaraan disyahkan pengakuan sebagai warganegarapun memberikan kelegaan pada penduduk yang menikah dengan orang asing karena sudah ada UU yang mengaturnya. Karena seperti yang telah kita ketahui bahwa pengakuan sebagai warganegara suatu Negara sangatlah dibutuhkan. Ini semua semata-mata untuk mereduksi segala bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap pengakuan persamaan dalam perlakuan baik langsung ataupun tidak langsung. Karena dalam semua Negara meskipun sudah mengklaim dirinya sebagai Negara yang demokratis namun tetap saja berbagai pelanggaran terhadap persamaan hak warganegara masih saja terjadi, baik itu terjadi dalam perlindungan hokum sampai tidak dipenuhinya hak-hak dasar warganegara baik secara ekonomi,social dan politik. Untuk membentuk warganegara yang aktif (active Citizenship), maka harus dapat mewujudkan kebajikan sipil artinya seorang yang sudah dapat mempertanggungjawabkanya.
Sehingga untuk memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya masyarakat madani Indonesia yang demokratis dibutuhkan warganegara yang dapat menjalankan apa yang menjadi kewajibanya dan melaksanakan hak-haknya.
Sehingga disinilah perwujudan pendidikan kewarganegaraan yang nyata dari sarana programatik kependidikan yang kasat mata, yang pada hakikatnya merupakan penerapan konsep, prosedur, nilai, dalam pendidikan kewarganegaraan sebagai dimensi politike yang berinteraksi dengan keyakinan, semangat, dan kemampuan yang praktis serta konteks pendidikan kewarganegaraan yang diikat oleh subtansi idiil sebagai dimensi pronesis yakni truth and justice.(Carr dan Kemis :1986)
Maka dapat menghubungkan dalam kehidupan masyarakat. Peranan pendidikan kewarganegaraan dalam memberikan pendidikan tentang pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, tentang rule of law, HAM, penguatan keterampilan partisipasif yang akan memberdayakan masyarakat untuk merespon dan memecahkan masalah-masalah mereka secara demokratis, dan pengembangan budaya demokratis dan perdamaian pada berbagai aspek kehidupan. Begitupun dengan hakikat warganegara dalam pengertian Civics sebagai bagian dari ilmu politik yang mengambil isi ilmu politik yang berupa demokrasi politik (Numan Somantri 1976:23).Ilmu kewarganegaran merupakan suatu disiplin yang objek studinya mengenai peranan warganegara dalam bidang spiritual, social, ekonomi, politik, yuridis, cultural sesuai dengan dan sejauh yang diatur dalam UUD 1945. Dan oleh karena itu diharapkan dengan mempelajari IKN dan PKn masyarakat menjadi berfikir secara kritis,rasional, dan kreatif dalam menghadapi isu kewarganegaraan. Dan dapat bertanggungjawab dalam tindakkanya sehingga diharapkan tidak terjadi salh mengartikan kata demokrasi yang seharusnya tetap pada kaidah-kaidah hukum,norma yang ada untuk menghargai dan menghormati kewajiban dan hak orang lain.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas dan penuh tanggung jawab. Antara lain :
1. Mahasiswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan menghayati nilai
– nilai falsafah bangsa,
2. Berbudi pekerti luhur dan berdisiplin dalam bermasyarakat berbangsa dan
bernegara,
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai WNI,
4. Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara,
5. Aktif memanfaatkan IPTEK serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa,
dan Negara.


4. Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Dengan pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI.
Saran
Jadilah Warga Negara Indonesia yang baik. Taat pada hukum dan norma – norma yang berlaku, taat pada pancasila dan taat pada Undang – Undang Dasar 1945.

6. Penutup
Pendidikan kewarganegaraan sebagai “citizenship education” secara substantive dan pedagogis didesain untuk mengembangkan warganegara yang cerdas terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan Negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berfikir dan bertidak sesuai dengan amanat pancasila dan UUD 1945.